Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Rampung, La Nyalla Segera Disidang di Jakarta

Kompas.com - 18/07/2016, 20:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah merampungkan berkas perkara korupsi dengan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Berkas La Nyalla pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sudah P-21 hari Jumat (15/7/2016) kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto melalui pesan singkat, Senin (18/7/2016).

Rencananya, pelimpahan berkas La Nyalla ke pengadilan dilakukan pada awal Agustus 2016. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan memulai persidangan.

Sidang La Nyalla rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Persidangan tersebut digelar di Jakarta atas keputusan Mahkamah Agung.

(Baca: A Keluarkan Fatwa, La Nyalla Disidang di Jakarta)

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar sidang La Nyalla dilakukan di Jakarta dengan alasan keamanan.

Kejari Surabaya meminta sidang tidak dilakukan di sana karena khawatir terjadi intervensi terhadap hakim dan jaksa yang menyidangkan. Selain itu, pihak kejaksaan mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Surabaya karena aksi anarkistis pendukung La Nyalla.

"Apabila dilaksanakan sidang di Surabaya masih rawan konflik dari pihak tersangka," kata Suhadi.

Sementara itu, Risma meminta sidang tak dilakukan di Surabaya karena pada 25-27 Juli 2016 akan diadakan gelaran konferensi internasional permukiman dan perkotaan, Preparatory Committee (Prepcom) III United Nation (UN) Habitat.

(Baca: La Nyalla Akan Terus Bungkam hingga Diserahkan ke Pengadilan)

La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.

Tiga sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya. La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu dideportasi ke Tanah Air karena over stay.

Saat ini, La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Karena alasan efisiensi, pemeriksaan La Nyalla oleh penyidik Kejati Jatim pun dilakukan di gedung bundar Kejaksaan Agung.

Sementara itu, untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain, seperti anak dan istri La Nyalla. Pasalnya, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.

Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, tetapi malah masuk ke rekening pribadinya.

Kompas TV Jaksa 'Gak Mau La Nyalla Kabur Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com