JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kemudahan dalam prosedur keimigrasian bagi warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri dan menjadi warga negara asing (diaspora).
Kemudahan tersebut berupa pengurusan izin tinggal saat para diaspora berkunjung ke Indonesia.
"Kebijakan ini adalah inisiasi diaspora yang dulu WNI di luar negeri. Ada beberapa keuntungan bagi mereka, karena mereka merasa ini tanah kelahirannya," ujar Kepala Bagian Humas dan TU Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso, di Gedung Imigrasi, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Dalam kebijakan baru ini, diaspora mendapat visa yang berlaku lebih panjang.
Jika sebelumnya masa berlaku visa hanya untuk dua tahun, mulai saat ini diaspora akan mendapat visa Indonesia selama lima tahun.
Selain itu, masa izin tinggal akan lebih lama. Jika sebelumnya izin tinggal hanya 30 hari, para diaspora dapat memperpanjang izin tinggal menjadi 60 hari.
"Perpanjangan izin tinggal dapat ditambah 30 hari lagi. Tetapi mereka harus kembali ke negara asal, lalu kembali ke Indonesia," kata Heru.
Visa kunjungan yang berlaku lima tahun tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 atas perubahan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.