Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P Sebut Proses PAW Honing Sanny Sah Secara Hukum

Kompas.com - 01/07/2016, 18:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, pergantian antarwaktu (PAW) dan pemberhentian yang dilakukan PDI-P terhadap Honing Sanny sah secara hukum.

Karena itu Hasto menilai upaya Honing melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak akan berdampak apapun terhadap proses PAW dan pemberhentian yang dilakukan PDI-P.

Laporan Honing tersebut mengenai surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden terkait proses PAW dirinya dari DPR periode 2014-2019.

"Langkah yang dilakukan Saudara Honing menurut saya tak akan berdampak apapun terhadap putusan partai yang telah memberhentikannya," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2016).

Hasto menambahkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Honing telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Sebab, eksepsi yang diajukan PDI-P dikabulkan oleh hakim.

Hasto pun menyatakan, Honing tetap bisa melanjutkan gugatannya dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Honing tak kunjung mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"Karena itulah keputusan PN Jakarta Selatan sudah mengikat dan sebagaimana yang semestinya, berlaku mekanisme internal partai yang akhirnya memberhentikan saudara Honing karena melakukan pelanggaran saat pemilu legislatif 2014, sekaligus melakukan PAW terhadap dirinya," ujar Hasto.

"Bahkan saudara Honing pun mengakui proses tersebut. Buktinya pasca diberhentikan, dia meminta namanya direhabilitasi oleh dewan rehabilitasi di PDI-P saat kongres PDI-P 2015 namun tetap ditolak, sehingga PAW yang kami jalankan sudah benar," kata dia.

Sebelumnya, Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporannya tersebut terkait surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden terkait proses PAW dirinya dari DPR periode 2014-2019.

(Baca: Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD)

"Padahal proses hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih memproses. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan katakan karena masih jalan maka belum bisa dilakukan PAW," ujar Honing.

Dia menilai Ade melanggar perundang-undangan saat membuat surat yang mendukung proses PAW dirinya. Karena PAW seharusnya menjadi wewenang Fraksi PDI-P, dan masih harus menunggu proses pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com