Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan Pembunuh Dirut PT Asaba

Kompas.com - 15/06/2016, 15:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi pembatasan pengajuan grasi yang diajukan oleh Suud Rusli dan Marselinus Edwin Hardian, Rabu (15/6/2016).

Suud merupakan terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba), Budhyarto Angsono, pada 19 Juli 2003. Sementara itu, Marselinus merupakan aktivis bantuan hukum dan mahasiswa Universitas Attahiriyah.

Mereka mengajukan gugatan lantaran merasa tidak dapat lagi membantu masyarakat mengajukan grasi. Mereka pun mengajukan pengujian undang-undang kepada MK.

Pengujian dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) UU grasi ialah permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengabulkan semua permohonan pemohon, yakni agar grasi tidak dibatasi waktu. Menurut MK, pasal yang diujikan bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.

"Mengabulkan pemohon untuk seluruhnya," kata Arif di ruang sidang MK.

Majelis hakim konstitusi berpandangan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, kata dia, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, hakim menyatakan pengabulan permohonan ini tidak menunda pelaksanaan eksekusi mati jika terpidana atau keluarganya tidak menggunakan haknya mengajukan grasi.

Suud Rusli adalah terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba, Budhyarto Angsono, dan pengawalnya yang merupakan anggota Kopassus, Edy Siyep, di Jakarta Utara, pada tahun 2003.

Suud tidak beraksi sendiri. Dia bersama Syam Ahmad Sanusi bertindak sebagai eksekutor pembunuhan atas perintah Gunawan. Kedua anggota marinir ini mendapat imbalan Rp 4 juta.

Usai membunuh, Syam dan Suud melarikan diri. Namun, beberapa waktu kemudian mereka berhasil ditangkap. Dalam persidangan Syam, Suud, dan Gunawan divonis mati.

Syam dan Suud sempat tiga kali kabur dari rumah tahanan militer, yakni dari sel tahanan TNI AL di Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rumah Tahanan Militer Cibinong, hingga Rumah Tahanan Militer Cimanggis. Namun, mereka akhirnya berhasil ditangkap.

Saat diringkus di Pandeglang, Banten, Syam sempat melawan aparat hingga akhirnya ditembak mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com