Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Beri Kesaksian dalam Sidang Gugatan PPP Djan Faridz di MK

Kompas.com - 14/06/2016, 14:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang tentang Partai Politik (Parpol), Rabu (14/6/2016).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan mantan Hakim Konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya.

Sebelum mengikuti persidangan, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak ingin mencampuri pertikaian internal PPP yang sedang terjadi saat ini.

Namun, saat menilai ada kesalahan mekanisme yang dilanggar oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yusril pun bersedia menjelaskan norma yang mengatur tentang prosedur pengesahan pengubahan susunan pengurus parpol dalam persidangan.

"Saya hadir dalam persidangan ini sebagai ahli untuk menerangkan beberapa norma dalam UU Parpol dikaitkan dengan norma-norma dalam konstitusi," ujar Yusril di MK, Jakarta Pusat.

Polemik sengketa kepengurusan PPP yang sah ini berawal dari keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan pengurus PPP Muktamar Surabaya, kubu Romahurmuziy.

Keputusan itu membuat Yasonna mencabut SK pengesahan pengurus PPP kubu Romahurmuziy.

Di satu sisi kubu Djan Faridz mengajukan pendaftaran kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Namun, Yasonna tidak mengesahkan karena dinilai ada persyaratan yang tak dipenuhi.

Untuk mengisi kekosongan pengurus, Yasonna menghidupkan kembali pengurus hasil Muktamar Bandung pada 2011 lalu.

Dalam muktamar di Bandung itu, ditetapkan bahwa ketua umum PPP adalah Suryadharma Ali sementara Romahumuziy menjabat sekretaris jenderal.

Polemik internal PPP terus berlanjut hingga kemudian Menkumham mengesahkan dan menerbitkan SK kepengurusan PPP hasil muktamar Pondok Gede pada April 2016 lalu.

Pada muktamar itu ditetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum dan Arsul Sani menjabat sebagai sekretaris jenderal.

Romahurmuziy menyebut Muktamar Pondok Gede sudah mengakomodasi semua pihak, yakni kubu Muktamar Bandung, Muktamar Jakarta, dan Muktamar Surabaya.

Dengan dikeluarkannya surat pengesahan pengurus oleh Menkumham itu, otomatis menonaktifkan SK Muktamar Bandung yang sebelumnya sempat diaktifkan.

Kompas TV SK Kepengurusan Sah, PPP Akan Islah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com