Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama seperti Pendahulunya, Kabareskrim Tak Ingin Pengguna Narkoba Dipidana

Kompas.com - 08/06/2016, 08:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa dalam undang-undang dijelaskan bahwa penyalahguna narkoba harus direhabilitasi.

Ari pun sepakat agar pengguna narkoba tidak dikenakan hukuman pidana.

"Undang-undangnya memang seperti itu, direhabilitasi. Yang ditahan itu ya pengedar-pengedarnya," ujar Ari saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/6/2016).

Pernyataan senada pernah dikatakan oleh Kabareskrim sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Anang menganggap pecandu itu adalah korban.

Ari mengatakan, Anang mengenal betul persoalan narkoba karena pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga, undang-undang soal penyalahgunaan narkoba sudah menjadi makanan sehari-hari.

"Jadi memang undang-undangnya seperti itu, bukan maunya Anang," kata Ari.

Namun, yang terjadi saat ini adalah pengguna masih dikenakan hukuman pidana lantaran dianggap sebagai pelaku, tak hanya korban. Terlebih lagi, kata Ari, penyidik menargetkan siapa yang dia tangkap harus dipenjara.

"Kalau penyidik siang malam tidak tidur untuk menangkap. Capek dia nyari, dia maunya penjara saja," kata mantan Staf Ahli Manajemen Kapolri ini.

Namun, yang menjadi permasalahan saat ini adalah terbatasnya tempat rehabilitasi untuk para pengguna. Kalaupun si pengguna dilepaskan, belum ada pusat rehabilitasi yang cukup untuk menindaklanjutinya.

Menurut Ari, meskipun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, para pengguna itu juga dibina untuk terlepas dari barang haram itu.

"Lapas itu satu lembaga untuk memasyarakatkan orang-orang bersalah. Pelaku kejahatan dibina supaya menjadi masyarakaat yang baik," kata Ari.

"Tapi mungkin programnya masih perlu penyempurnaan, kami juga bisa maklumi," lanjut dia.

Sebelumnya, Anang Iskandar menyatakan bahwa pengguna adalah bagian yang paling dirugikan dari mata rantai peredaran narkotika.

"Korban harus diselamatkan dan yang paling penting kami pisahkan bandar narkoba dengan bandar narkoba lainnya," kata Anang.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pernyataan berbeda justru dilontarkan oleh Kepala BNN Budi Waseso. Budi sebelumnya mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana. Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana.

Kompas TV Irjen Ari Dono Resmi Jabat Kabareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com