Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Cicilan, Jaksa Agung Desak Samadikun Ganti Kerugian Negara Secara Tunai

Kompas.com - 02/06/2016, 20:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta agar penggantian kerugian negara oleh terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, dibayarkan secara kontan.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dia lakukan bisa langsung kembali ke kas negara.

"Saya beri petunjuk (ke jaksa), akan lebih baik kalau uang pengganti itu dibayar kontan saja," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Sebelumnya, Samadikun menyatakan akan mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar dengan cara mencicil. Setiap tahunnya, Samadikun diwajibkan membayar Rp 42 miliar. Jika dikalikan dengan masa hukuman Samadikun selama empat tahun, maka dana sesuai total kerugian negara akan terkumpul.

"Kami maunya dibayar kontan," kata Prasetyo.

(Baca: Buron sejak 2003, Samadikun Hartono Punya Lima Paspor)

Pembayaran cicilan pertama sedianya dilakukan pada akhir April 2016. Namun, cicilan itu belum diberikan oleh Samadikun.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dedy Priyo mengatakan, pihaknya memberikan waktu pelunasan paling lambat pada 30 November 2016 untuk cicilan tahun ini. Sebagai jaminan, Samadikun menitipkan sertifikat asli rumah di kawasan Menteng dan tanah di Cipanas, serta sebuah mobil.

"Dia bikin pernyataan itu sebagai jaminan sanggup melunasi," kata Dedy.

Dedy mengatakan, pihaknya akan terus menagih pengembalian kerugian negara ke Samadikun yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Jika sampai 30 November 2016, cicilan tak juga dibayar, maka Samadikun akan mendapat teguran.

"Kami tegur sekali, dua kali. Kalau tidak, jaminannya akan kami sita," kata dia.

(Baca: Samadikun Bakal Cicil Uang Pengganti Rp 42 Miliar Per Tahun)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir, aset berupa rumah di Menteng senilai Rp 50 miliar, sedangkan nilai tanah di Cipanas, Puncak, belum bisa dipastikan.

Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI dan menjadi buron belasan tahun. Sejak mengeksekusi Samadikun pada akhir April 2016, Kejagung memang mengincar aset Samadikun untuk disita jika tidak bisa mengembalikan uang ke kas negara.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat. Ia pun dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) petang, dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada malam harinya.

(Baca: Jaksa Agung: Samadikun Miliki Aset di China dan Vietnam)

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun, yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial pada 1998.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dikenai hukuman penjara selama empat tahun.

Kompas TV Samadikun dan Momentum Kejar Buron Lain - Satu Meja Eps 140 bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com