Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Kembali Diperiksa di Kejagung

Kompas.com - 01/06/2016, 12:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Rabu (1/6/2016).

La Nyalla diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp 5,3 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Jawa Timur.

Djamal Aziz, anggota tim kuasa hukum La Nyalla, mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Selasa (31/5/2016) malam.

"Ya, hari ini masih ada lagi (pemeriksaan) untuk melanjutkan yang tadi malam," ujar Djamal di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.

"Penyidik Kejati Jawa Timur (yang periksa), Kejagung hanya memfasilitasi," kata dia.

(Baca: Ini Kronologi Deportasi La Nyalla oleh Singapura)

Terkait sikap La Nyalla yang menolak menjawab pertanyaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan, ia mengakui bahwa langkah itu berdasarkan pertimbangan tim pengacara.

"Itu kan berdasarkan pertimbangan advokatnya. Hari ini masih by process," kata dia.

Djamal juga meminta wartawan agar tidak menyebut kliennya ditangkap, tetapi dideportasi oleh Pemerintah Singapura.

"Jadi, bahasanya jangan ditangkap, tetapi dideportasi, dipulangkan gitu toh. Karena ada kaitan dengan masalah hukumnya, beliau diminta untuk mempermudah penyidikan," kata Djamal.

(Baca: La Nyalla: Doa Saja, Doa...)

La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pada Selasa sore. Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.

La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya, izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari. Namun, ia menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.

Pada Senin (30/5/2016), Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

(Baca: Tak Mau Lagi Ajukan Praperadilan, La Nyalla Tantang Kejaksaan di Persidangan)

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Kompas TV La Nyalla Ditahan di Rutan Salemba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com