Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Deportasi La Nyalla oleh Singapura

Kompas.com - 01/06/2016, 08:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Imigrasi Kedutaan Besar RI memulangkan La Nyalla keluar dari Singapura lantaran masa tinggalnya sudah melewati tenggat waktu.

La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya izin tinggalnya hanya berlaku 30 hari.

Namun, La Nyalla menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.

Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andaryadi mengatakan, La Nyalla dipulangkan ke Indonesia pukul 10.30 waktu setempat.

"Kami dihubungi pihak Singapura yang menyatakan bahwa La Nyalla sudah ditangkap dikarenakan La Nyalla melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, lebih izin tinggalnya," ujar Sandi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam.

Sandi tidak mengetahui di mana selama ini La Nyalla bersembunyi. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa La Nyalla ditangkap pihak berwenang di Singapura.

Atase Imigrasi KBRI Singapura langsung memberikan surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.

Pada hari itu juga, La Nyalla dibawa ke Indonesia dengan pesawat komersial dan mendarat pukul 18.30 WIB.

"Setelah tiba di bandara, kami koordinasi dengan kejaksaan. Kami bawa ke Kejaksaan Agung," kata Sandi.

Saat ini, pihak Imigrasi tengah mendalami kronologi penangkapan La Nyalla oleh pihak yang berwenang di Singapura.

Sandi mengatakan, kepulangan La Nyalla tak lepas dari kerja sama pigak Imigrasi di Indonesia dengan Singapura sehingga cepat dilakukan pemulangan.

Sebelumnya, pihak Indonesia meminta pencabutan paspor La Nyalla agar tidak bisa melarikan diri ke negara lain.

"Kamj tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura. Ini hasilnya," kata dia.

Ditemui terpisah, pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero, mengaku kaget tiba-tiba Kejaksaan Agung menjemput La Nyalla di Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com