Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi bagi Korban Kejahatan Seksual Terganjal Peraturan Pemerintah

Kompas.com - 30/05/2016, 17:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemberian kompensasi dari negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual hingga saat ini masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2008.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

"Kompensasi korban memang menjadi domainnya Kementerian Sosial (Kemensos), tapi kan kami juga belum bisa melakukan itu karena terhambat PP Nomor 44 Tahun 2008," ujar Khofifah.

Dia menyatakan, kompensasi untuk korban kekerasan seksual memang diperlukan. Hal itu pastinya berguna untuk biaya konsultasi dan terapi pemulihan jiwa.

"Pastinya dari segi jumlah memang tidak menjamin untuk mencukupi kebutuhan hidup korban sepenuhnya, tetapi setidaknya kompensasi bisa digunakan untuk biaya konsultasi, itu juga yang akan kami proses," tutur Khofifah.

(Baca: Pemerintah Harus Berikan Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual)

Hingga saat ini, PP Nomor 44 Tahun 2008 memang hanya mengakomodasi pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat. Praktis kekerasan seksual pun tak termasuk ke dalamnya.

Sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Maman Imanulhaq dalam rapat kerja ersebut, setidaknya negara harus memberikan kompensasi kepada korban kekerasan seksual. Hal itu dinilai sebagai kompensasi atas kelalaian negara menjaga keamanan warganya.

Rencananya, ide kompensasi terhadap korban kekerasan seksual tersebut juga akan dimasukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

(Baca: Menkumham Anggap Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Kurang Mendesak)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Namun, oleh sebagian kalangan, Perppu ini dinilai tak efektif untuk menekan terjadinya tindak kekerasan seksual di Indonesia.

Perppu ini dianggap tidak bisa menjamin pelaku benar-benar berhenti melakukan tindak kejahatan seksual. Selain itu, Perppu ini juga tidak mempertimbangkan aspek rehabilitasi bagi korban.

Kompas TV Presiden Sahkan Perppu Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com