Kompensasi bagi Korban Kejahatan Seksual Terganjal Peraturan Pemerintah
Rakhmat Nur Hakim
Kompas.com - 30/05/2016, 17:44 WIB
Di dalam PP Nomor 44 Tahun 2008 hanya mengakomodir pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat. Praktis kekerasan seksual pun tak termasuk ke dalamnya.