Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audiens Media, Cerdaslah saat Membaca Berita

Kompas.com - 18/05/2016, 12:43 WIB
Heru Margianto

Penulis

Audiens seyogianya cerdas saat membaca berita di media. Cerdas artinya tidak mudah begitu saja percaya pada satu sumber media, terlebih pada sumber-sumber di internet yang tidak jelas kredibilitasnya.

Demi mendapat informasi yang obyektif, bacalah beberapa media yang kredibel untuk mendapatkan perspektif yang utuh atas sebuah informasi.

“Kalau kita enggak baca berita, kita uninformed (tidak tahu perkembangan terkini -red). Sementra, kalau baca kita bisa misinformed (salah menangkap informasi -red). Maka, sebagai pembaca kita harus cerdas untuk tidak salah memahami informasi," kata Group Head Corporate Communications Indosat Deva Rachman dalam seminar bertajuk "Inovasi dan Independensi Media di Era Digital di Indonesia" yang diselenggarakan Tempo di Hotel Luwansa, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Selain Deva, pembicara lain adalah Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo dan CEO Tempo Media Bambang Harymurti.

Menurut Deva, tidak semua media di Indonesia independen. Ada sejumlah media, bahkan media-media besar, yang terikat dengan kepentingan-kepentingan politik pemiliknya.

"Media dan wartawan itu profesi luhur. Mereka punya tanggungjawab moral tidak hanya pada dirinya, tapi juga pada publik. Media berperan membentuk karakter publik. Oleh karena itu, media seharusnya bisa independen," kata dia.

Bambang Harymurti menyampaikan, independensi media sudah diatur dalam Undang-undang Pers. Perlindungan atas independensi ruang redaksi yang diatur dalam undang-undang juga termasuk perlindungan terhadap tekanan dari pemilik media.

Jika pemilik media mengintervensi pemberitaan, ia bisa disebut menghalang-halangi kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya dua tahun penjara.

"Jadi, kalau ada wartawan mengeluh karena merasa ditekan oleh bosnya dalam pemberitaan, yang salah bukan bosnya, tapi wartawannya karena enggak punya nyali untuk melaporkan bosnya ke polisi," ujar Bambang.

Sementara, Yosef Adi Prasetyo mengemukakan, kode etik jurnalistik juga menegaskan soal perlunya independensi media.

Di era digital saat ini ketika informasi mengalir begitu deras, publik gagap untuk memahami mana berita yang benar dan tidak benar. Semua orang sekarang bisa memproduksi informasi dan menyebarkannya di media sosial.

Dalam situasi seperti inilah, kata Yosef, media dan wartawannya perlu hadir mewartakan obyektivitas kebenaran dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang baik. Obyektivitas itu akan sulit disampaikan dalam pemberitaan jika independensi hilang dari ruang redaksi.

"Wartawan dan media yang tidak independen akan dihukum publik. Media yang gagal mendapat kepercayaan publik akan ditinggalkan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com