Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kompolnas Anggap Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Kapolri dengan Perppu

Kompas.com - 18/05/2016, 07:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan pensiun pada Juli 2016 saat tepat berusia 58 tahun.

Asalkan, Jokowi harus membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri.

"Jika jabatan Kapolri ingin diperpanjang, presiden bisa menyampaikannya ke DPR dengan alasan-alasannya," ujar Edi saat dihubungi, Rabu (18/5/2016) pagi.

"Dan presiden bisa membuat Perppu yang mengatur soal itu,"kata dia.

Sepanjang sejarah kepolisian, belum pernah ada masa jabatan Kapolri yang diperpanjang. Adapun yang terjadi, ada Kapolri yang diberhentikan sebelum waktunya.

Dalam UU Kepolisian pun tidak mengatur hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri, melainkan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

Namun, menurut Edi, presiden berhak mengeluarkan perppu atau peraturan presiden yang mengatur tata cara pengajuan calon Kapolri.

"Perpres ini nantinya akan mengatur syarat lain calon Kapolri, antara lain usia minimum calon kapolri dan pembagian tugas Mabes Polri dan Kompolnas. Jangan sampai ke depan ada calon yang kurang dari satu tahun (menjabat) diusulkan jadi Kapolri," kata Edi.

Edi pun menganggap masih ada simpang siur soal kewajiban mengajukan calon Kapolri. Salah satu tugas Kompolnas yakni mengajukan nama-nama calon Kapolri ke Presiden.

Namun, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) juga merasa bahwa memilih Kapolri merupakan tugas mereka.

Wanjakti menganggap mereka paling tahu calon Kapolri yang bagus karena internal Polri mengetahui betul rekam jejak calon tersebut.

Mengenai perpanjangan masa jabatan Badrodin, Kompolnas menyerahkan sepenuhnya ke Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya.

Masa jabatan tersebut bisa diperpanjang bila presiden menganggap perlu. Kalau pun tidak diperpanjang, Polri juga memiliki calon-calon berkualitas yang layak menggantikan posisi Badrodin.

Edi menyebut nama Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tito Karnavian, hingga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.

Presiden juga bisa mengangkat pelaksana tugas Kapolri sebelum Kapolri definitif terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com