JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait potensi kerugian negara dalam kunjungan kerja perseorangan bisa mendisiplinkan anggota DPR dalam membuat laporan kunjungan kerja.
BPK menemukan potensi kerugian sebesar negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.
Ia menyebut kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPR berasal dari aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kunjungan kerja perseorangan anggota DPR termasuk dalam fungsi representasi.
"Harapannya tentu anggota DPR akan terus menerus bertemu dengan masyarakat. Update situasi," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Fahri menyayangkan jika benar ada anggota DPR yang mengambil keuntungan dari kunjungan kerja ke daerah pemilihan dengan membuat laporan fiktif.
"Saya kira itu tidak dibenarkan. Selain itu melanggar etika. Itu menjadi tindakan penyalahgunaan uang negara," kata Fahri.
Selanjutnya, DPR menunggu audit yang dilakukan oleh BPK.
"Saya menunggu saja keputusan dari BPK. Temuan BPK itu kita harus cek," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.
Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.
Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya.
Ada pula anggota DPR yang hanya memercayakan kegiatan kunker kepada tenaga ahli. Alhasil, foto kegiatan yang sama digunakan berkali-kali dalam setiap laporan kunker.
"Jadi artinya, aktivitas anggota Dewan itu menurut audit BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan," kata anggota Komisi XI DPR ini.