Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri: Saya Bersyukur Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Saya

Kompas.com - 16/05/2016, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, pimpinan sidang gugatan perdata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS, memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri mengucap syukur karena dengan adanya putusan sela berarti hakim mengabulkan permohonan gugatannya, meskipun untuk sementara waktu.

"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan saya. Keputusan provisi atau sela yang mengabulkan seluruh permohonan kami atas semua permohonan tersebut," ujar Fahri, di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

"Dengan demikian, posisi saya (dipecat dari) partai PKS dinyatakan batal terlebih dahulu sampai persidangan ini seluruhnya mendapatkan posisi inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tepat," tutur Fahri.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan Fahri terhadap PKS terkait pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian. Agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri.

Namun, pihak tergugat kembali tidak hadir sehingga pimpinan sidang memutuskan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara. 

Keputusan hakim yakni mengabulkan permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya.

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Hakim juga menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan DPP PKS berkaitan dengan Fahri Hamzah sebagai sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

Hakim pun memerintahkan DPP PKS untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apa pun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Majelis hakim kembali akan menggelar sidang lanjutan pada Senin (9/6/2016) untuk kembali mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. Akan tetapi, keputusan hakim ini mendapat protes dari kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru yang hadir di persidangan.

"Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut, jadi kami meminta waktu," ujar dia.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com