Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR yang Enggan Mundur Ingkari Amanat Konstituen

Kompas.com - 06/05/2016, 12:25 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhan berpendapat, keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mau mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah telah menyalahi mandat konstituen.

Jika dilihat dari segi nonformal, baik sebagai anggota DPR maupun kepala daerah, memiliki ranah kerja politik yang berbeda. Walaupun dipilih langsung oleh rakyat, tetapi konstituennya berbeda.

"Ini sama-sama jabatan politik, tapi ranah politiknya berbeda. Mereka (anggota DPR) harus memilih mau mengabdi dengan konstituen mana? Mau mengabdi di mana? Jadi anggota DPR atau kepala daerah?" kata Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).

(Baca: Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur)

Anggota DPR harus bersikap tegas untuk bekerja di atas amanat konstituen yang jelas. Oleh karena itu, anggota DPR tidak bisa bekerja di atas "dua konstituen" yang berbeda. Pasalnya, ada kemungkinan salah satu pekerjaan terbengkalai.

"Mereka (anggota DPR) tetap harus mundur karena nantinya tidak akan bisa bekerja maksimal," ujar dia.

Selain itu, secara formal, lanjut Fadli, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait harus mundurnya anggota TNI, Polri, PNS, DPR, DPD, DPRD, direksi BUMN, dan BUMD sudah jelas dan mengikat.

Mereka harus memundurkan diri dari jabatannya jika terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggota DPR tidak perlu lagi bersikeras untuk tetap mempertahankan pendapatnya.

(Baca: Mendagri Sebut RUU Pilkada Alot Bahas Keharusan Mundur Anggota DPR jika Calonkan Diri)

Yang lebih terpenting saat ini adalah kinerja dan efektivitasnya dalam menjalankan mandat.

"Mereka (anggota DPR) kalau mau menjabat sebagai kepala daerah kan bisa digantikan oleh anggota partai yang lain. Jadi kontinuitas kinerja tidak akan terganggu," ucap Fadli.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai, kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah tidak bisa disamakan dengan PNS, TNI, dan Polri.

Alasannya, setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing.

(Baca: Tak Mau Mundur dari DPR, Politisi Terkesan Hanya Cari Peruntungan di Pilkada)

"UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti pilkada," kata Diah saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Tak hanya Diah, di internal DPR ada keinginan agar anggota Dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Aturan yang berlaku saat ini, anggota Dewan mesti mundur sebagai wakil rakyat ketika menjadi calon kepala daerah.

Dampaknya, mereka khawatir kalah suara nantinya. Namun, jika hanya diwajibkan cuti, maka anggota Dewan yang kalah dalam pilkada bisa kembali menjadi wakil rakyat.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com