Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Mundur dari DPR, Politisi Terkesan Hanya Cari Peruntungan di Pilkada

Kompas.com - 29/04/2016, 21:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior PARA Syndicate Toto Sugiarto mendukung agar setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengundurkan diri terlebih dulu.

Hal ini diperlukan agar perebutan kursi kepala daerah tidak terkesan sebatas mencari peruntungan.

Dia pun mendorong agar mekanisme pengunduran diri itu diatur dengan jelas dalam RUU Pilkada yang saat ini dibahas di parlemen. Menurut dia, jika peraturan itu tidak disahkan maka akan menghilangkan fokus kerja dari DPR itu sendiri.

"Terdapat pikiran-pikiran yang menyiratkan bahwa DPR lebih mencari peluang," kata Toto dalam diskusi Pembahasan RUU PILKADA: Oligarki Partai dan Pertaruhan Demokrasi yang diselenggarakan di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).

(Baca: Ikut Pilkada, Anggota Dewan Tak Harus Mundur dari Jabatannya)

Seharusnya, menurut dia, anggota legislatif yang siap maju bersaing dalam pilkada harus sudah mampu mengukur kapasitas dirinya.

"Kalau ia berkualitas, semestinya tidak takut kehilangan jabatan yang saat ini dipegang," ucap dia.

Dia pun mencontohkan sejumlah mantan politisi yang akhirnya terpilih dalam Pilkada seperti Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah periose 2013-2018 dan Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dua periode, 2005-2010.

Tokoh-tokoh seperti itu berani meninggalkan jabatannya di DPR RI dan secara yakin maju sebagai kadidat dalam pemilihan kepala daerah.

(Baca: Politisi PDI-P: UU MD3 Tak Haruskan Anggota Dewan Mundur bila Ikut Pilkada)

Lebih lanjut, Toto menambahkan, idealnya persyaratan mundur dari jabatan juga diberlakukan bagi petahana. Namun, hal ini masih sangat berisiko.

"Misalkan bupati dan wakil bupati (bersamaan), walikota dan wakil walikota keduanya mundur karena ingin maju dalam pilkada, maka mundur akan berdampak kurang baik pada pelayanan publik,"ujarnya.

Menurut Toto, batasan bagi petahana cukup dengan syarat cuti saja. Tapi harus ada instrumen pengawasan, khususnya mengenai penggunaan fasilitas selama masa kampanye.

(Baca: Ini Masukan KPU soal Revisi UU Pilkada)

"Saat ini banyak terjadi para petahana memakai fasilitas-fasilitas karena dia bisa mengakses negara. Nah itu menunjukkan ketidakadilan," tutur Toto.

Perbedaan perlakuan mengenai persyaratan bagi anggota DPR RI dengan petahana ini menjadi lebih jelas karena DPR merupakan dewan legislatif yang di dalamnya menampung banyak anggota.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi

"Kalau kepala daerah kan eksekutif, dia sendirian saja," kata Toto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com