Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut RUU Pilkada Alot Bahas Keharusan Mundur Anggota DPR jika Calonkan Diri

Kompas.com - 05/05/2016, 11:50 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah terus berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan tersebut akan kembali difokuskan usai masa reses DPR selesai.

Tjahjo menyebutkan, masih ada satu pembahasan yang alot, yaitu berkaitan dengan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Teman-teman DPR minta supaya anggota DPR, DPD DPRD (aturannya) sesuai UU MD3. Tidak seperti TNI Polri, PNS yang harus mundur," ujar Tjahjo usai mengukuhkan Dewan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (5/5/2016).

Tjahjo menambahkan, pembahasan poin tersebut terganjal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota dewan mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ini sama seperti yang diberlakukan pada TNI, Polri dan PNS.

Jika putusan tersebut diabaikan, kata Tjahjo, tidak ada jaminan bahwa UU Pilkada nanti tak akan kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Tjahjo memastikan pembahasan untuk poin lainnya berjalan lancar.

"Kalau yang lain sudah ada kesepahaman. Termasuk jumlah calon independen, partai politik juga sudah," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka angkat bicara soal pembahaaan poin ini.

Ia menilai, kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah tidak bisa disamakan dengan PNS, TNI, Polri. Alasannya, setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing.

"UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti Pilkada," kata Diah saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Sementara, UU TNI dan Polri justru menyebutkan pasal yang melarang anggotanya untuk terlibat aktif dalam politik, termasuk pemilu. Apabila anggota TNI dan Polri hendak terlibat dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri.

"Ini jadi perdebatan, karena setiap institusi punya aturan hukum masing-masing. Dan tidak bisa begitu saja disamakan," kata Diah.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com