Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur

Kompas.com - 05/05/2016, 17:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian tak sepakat jika anggota DPR , DPD dan DPRD harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Hetifah khawatir aturan tersebut akan membuat pemilihan kepala daerah sepi calon.

Sebab, selama ini banyak calon kepala daerah yang berasal dari anggota dewan baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jika mereka harus mundur ketika akan dicalonkan menjadi kepala daerah seperti terjadi di Pilkada 2015 tentunya akan mengurangi animo sebagian calon dari jalur ini," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (5/5/2016).

Heitifah menjelaskan, salah satu tugas partai politik adalah melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon pemimpin baik di legislatif maupun eksekutif.

Atas dasar itu, pengalaman menjadi anggota legislatif akan sangat berharga bagi calon kepala daerah karena mereka lebih memahami seluk beluk anggaran dan kebijakan sebagai wakil rakyat. 

Masyarakat pun, kata dia, bisa mendapatkan banyak pilihan dengan banyaknya anggota dewan yang maju di pilkada.

"Kalau aturan mundur diterapkan, calon pemimpin yang matang secara politik dan berpengalaman dalam tata pemerintahan akan berkurang," ujarnya.

Hetifah mengakui keharusan mundur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi demi asas keadilan dengan calon lain dari PNS atau TNI/Polri.

Namun menurut dia, anggota dewan dengan PNS, TNI/Polri tak bisa disamakan. "Posisi atau jabatan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD diperoleh melalui pemilihan bukan penunjukkan, sehingga tidak bisa disamakan kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada masih alot mengenai kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Teman-teman DPR minta supaya anggota DPR, DPD DPRD (aturannya) sesuai UU MD3. Tidak seperti TNI Polri, PNS yang harus mundur," ujar Tjahjo usai mengukuhkan Dewan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (5/5/2016).

Tjahjo menambahkan, pembahasan poin tersebut terganjal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota dewan mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini sama seperti yang diberlakukan pada TNI, Polri dan PNS.

Jika putusan tersebut diabaikan, kata Tjahjo, tidak ada jaminan bahwa UU Pilkada nanti tak akan kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Tjahjo memastikan pembahasan untuk poin lainnya berjalan lancar.

Kompas TV PAN Masih Galau Tentukan Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com