Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperberat Syarat Calon Independen Dinilai Bisa Hindari Cukong Berkuasa

Kompas.com - 24/04/2016, 07:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteri Dahlan menilai, syarat ambang batas bagi calon perseorangan dalam Pilkada perlu dinaikan dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut dia, memperberat syarat bagi calon independen merupakan salah satu cara mencegah politik transaksional. Khususnya di daerah yang masih teguh memegang nilai-nilai primordial.

Alasan lain, di wilayah-wilayah yang jumlah pemilihnya rendah, memperoleh dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dinilai bukan hal yang sulit.

Berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi, syarat dukungan KTP yang harus dikumpulkan calon perseorangan adalah antara 6,5-10 persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya. (baca: F-Demokrat Tolak Syarat Calon Independen Diperberat)

"Kenapa (kalau ambang batasnya tidak dinaikkan)? Nanti akan muncul toke-toke, cukong-cukong, orang-orang kaya yang berpengaruh dan berkuasa yang bisa memastikan untuk mengumpulkan (suara masyarakat)," ujar Arteri dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

"Tidak hanya 10 persen DPT, jangan-jangan 50 persen pun bisa dia ambil semuanya," lanjut dia.

Menurut Arteri, persyaratan calon perseorangan dalam Pilkada jangan hanya dilihat untuk wilayah Jakarta yang jumlah pemilihnya besar. Namun, perlu juga dilihat wilayah lain yang jumlah DPT-nya hanya puluhan ribu orang.

(baca: Mahfud MD: Persentase Dukungan Calon Independen Tak Perlu Diubah)

"10 persen jangan lihatnya di DKI Jakarta yang jumlah besar, tapi juga di lain tempat yang DPT-nya hanya 26.000 orang atau 30.000 orang, itu cuma (kisaran) tiga ribu orang (syarat dukungan untuk daftar ke KPU)," tuturnya.

"Di Indonesia ada 540 kabupaten/kota provinsi. Kalau diterapkan undang-undang yang berlaku umum, pasti mengatakan dukungan calon independennya perlu ditinggikan," kata Politisi Golkar itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan, pemerintah hingga saat ini tidak ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju dalam Pilkada.

Sebab, syarat bagi calon independen sebelumnya sudah diringankan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jika syarat calon independen disetujui untuk diperberat, Mendagri khawatir hasil revisi UU Pilkada nantinya akan kembali digugat ke MK. (baca: Mendagri Khawatir UU Pilkada Digugat ke MK jika Syarat Calon Independen Diperberat)

Dalam draf UU yang diusulkan pemerintah disebutkan bahwa syarat dukungan bagi calon perseorangan dan parpol tidak berubah dari sebelumnya.

Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP antara 6,5 hingga 10 persen dari jumlah DPT dalam pilkada sebelumnya. Rentang angka 6,5 sampai 10 persen tergantung dari jumlah penduduk yang ada di daerah itu.

KPU menghormati wacana Komisi II DPR yang hendak memperberat syarat bagi calon independen.

Namun, KPU berpandangan, syarat untuk mengusung calon independen seharusnya justru dipermudah. (baca: KPU: Kami Usulkan Syarat Calon Independen Diturunkan, Kok Malah Kebalik?)

KPU memandang syarat yang berlaku pascakeputusan MK masih cukup berat. KPU menyarankan agar syarat bagi calon independen diturunkan menjadi 3-6 persen dari jumlah pemilih. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com