JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat bahwa persentase dukungan minimal untuk calon independen pada Pilkada serentak tak perlu diubah.
Menurut Mahfud, angka dukungan seperti tercantum pada Pasal 41 dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah cukup rasional.
Angka tersebut dihitung melalui interval jumlah penduduk, di mana besaran dukungan minimal ditentukan berdasar proporsi jumlah penduduk masing-masing wilayah.
Misalnya untuk provinsi yang berpenduduk 2 juta orang, seorang calon harus didukung minimal oleh 10 persen dari total jumlah penduduk.
Bagi provinsi yang berpenduduk 2-6 juta penduduk jiwa seorang calon minimal harus didukung oleh minimal 8,5 persen.
"Serta bagi provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta, didukung oleh 6 persen," ucap Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2016).
Mahfud menegaskan soal besarnya persentase dukungan untuk calon perorangan merupakan sebuah pilihan politik hukum pembuat undang-undang.
Hal terpenting, menurut dia, adalah partisipasi masyarakat yang semakin tinggi.
Mahfud mengingatkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah soal administratif dan tidak boleh membelenggu hak konstitusional rakyat.
Karena itu, calon perseorangan pun memiliki kedudukan yang sama dengan calon dari partai politik. Keduanya merupakan hak konstitusi.
"Kran bagi calon perseorangan bukan deparpolisasi. Parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini.