Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Minta Djan Faridz Gabung ke Romy

Kompas.com - 11/04/2016, 11:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menerima hasil Muktamar VIII yang digelar di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur.

Yasonna menilai, pelaksanaan muktamar itu sah dan memenuhi unsur islah dengan diikuti kubu Djan dan Romahurmuziy yang selama ini berselisih.

Dalam muktamar itu, Romahurmuziy terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2016-2021. (Baca: Terpilih sebagai Ketum PPP, Ini Komentar Romahurmuziy)

"Sudahlah, tinggalkan perbedaan masa lalu, mari gabung," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Terlebih lagi, Yasonna melanjutkan, Romahurmuziy sangat terbuka untuk mengakomodasi Djan Faridz dalam kepengurusan. Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, pun, kata dia, sudah mengakui hasil Muktamar VIII itu.

"Enggak ada manfaatnya kalau terus ada perbedaan yang tajam di antara kelompok ini kalau PPP mau kuat, besar, apalagi menghadapi agenda-agenda politik ke depan," ucap Yasonna.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih, Romahurmuziy, menerima selamat dari peserta Muktamar VIII PPP, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016). Romahurmuziy terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat menjadi ketua umum PPP periode 2016-2020.
Yasonna pun mengaku, ia sudah mengutus orang kepercayaannya untuk bicara dengan Djan Faridz. Dari pertemuan itu, kata dia, Djan sedang berpikir untuk mengikuti proses islah. (Baca: PPP dan Islah yang Tak Sempurna)

"Satu setengah jam kemarin berbincang-bincang supaya mencoba bagaimana Pak Djan bisa menerima dengan baik upaya islah dari Muktamar VIII kemarin," ucapnya.

Secara terpisah, Djan Faridz menekankan, dia tidak akan mengakui Muktamar VIII PPP. Dia merasa akan melanggar hukum jika mengakui dan bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar itu.

Sebab, Mahkamah Agung sebelumnya sudah memenangkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang digelar pada 2014 lalu. (Baca: Djan Faridz: Saya Melawan Putusan MA kalau Bergabung dengan Romy)

"Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA," kata Djan saat dihubungi, Senin pagi.

Dia pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak mengeluarkan SK untuk hasil Muktamar VIII.

Kompas TV 2 Kubu PPP Saling Serang Selama Hampir 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com