JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, menyambangi gedung bundar Kejaksaan Agung, Jumat (1/4/2016).
Kedua pejabat itu kemarin sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan dua oknum PT Brantas Abipraya (BA).
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan adanya pertemuan kedua pejabat itu dengan dirinya.
"Iya datang. Datang dengan tim penyelidik kasus ini," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
(Baca: KPK Periksa Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Terkait Suap BUMN)
Menurut Arminsyah, kedatangan Tomo dan Sudung karena diundang dirinya untuk membahas perkembangan penyelidikan kasus PT BA yang tengah bergulir di Kejati DKI. Ternyata, sejauh ini belum ada perkembangan berarti.
"Masih belum selesai karena masih butuh keterangan dan dokumen," kata Arminsyah.
Arminsyah membantah dalam pertemuan itu juga membahas tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin. Arminsyah mengatakan, dirinya pun tidak mencoba mencari tahu materi yang ditanyakan petugas KPK saat memeriksa mereka.
"Tidak ada. Saya tidak mau ikut campur lah," kata dia.
(Baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan dalam Kasus Suap PT BA)
Kejati DKI tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT BA. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
Menurut Arminsyah, penyelidikan itu baru berjalan tiga pekan. PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Dalam tangkap tangan kemarin, KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/3/2016) pukul 09.00, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Menurut Agus, Dandung menyerahkan uang kepada Marudut di toilet pria di hotel itu.
Setelah digeledah, dari Dandung dan Marudut ditemukan uang 148.835 dollar AS. Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.