JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK menyerahkan penyelesaian kasus hukum yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan.
Hal tersebut dikatakan Agus saat menanggapi putusan praperadilan terhadap Novel di Bengkulu. (baca: Babak Baru Perkara Novel Baswedan...)
"Teman jaksa sedang bekerja apa yang perlu dilakukan, karena itu bukan kewenangan kita lagi," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Sebelumnya, Hakim PN Bengkulu Suparman menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Novel Baswedan, Kamis(31/3/2016).
Dalam putusannya, Hakim Suparman meminta kejaksaan mengembalikan berkas perkara Novel ke pengadilan negeri Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan. (baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)
Hakim menganggap bahwa terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.
"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah mengesampingkan perkara atau deponir kasus Novel. (baca: Jaksa Agung Buka Kemungkinan Deponir Kasus Novel Baswedan)
Prasetyo mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu. Saat ini, Prasetyo belum menerima salinan putusannya.
Langkah berbeda diambil Kejaksaan terhadap perkara dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung memilih menerbitkan deponir terhadap kasus yang menjerat keduanya. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.
Keputusan deponir itu juga sempat digugat ke pengadilan. Namun, gugatan ditolak. (baca: PN Jaksel Tolak Gugatan OC Kaligis dan Suryadharma Ali Terkait Deponir Abraham Samad-BW)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.