Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Pemerintah Dinilai Tepat, Uber dan Grab Harus Patuh

Kompas.com - 25/03/2016, 15:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Solusi pemerintah yang meminta taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car untuk memenuhi persyaratan layaknya angkutan umum konvensional, dinilai sudah tepat.

Uber dan Grab Car diminta untuk patuh dan memenuhi berbagai persyaratan yang diminta pemerintah jika masih ingin beroperasi.

"Itu sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro saat dihubungi, Senin (17/3/2016).

Setidaknya, lanjut Nizar, ada enam syarat yang harus dipenuhi Grab dan Uber jika ingin diakui sebagai angkutan umum.

Pertama, adalah melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Kedua, Grab dan Uber harus menyiapkan asuransi bagi penumpangnya. Ketiga, kedua perushaan itu juga harus mengikuti batas tarif atas atau bawah yang sudah ditentukan pemerintah.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Keempat, kendaraan yang digunakan Grab dan Uber harus berpelat kuning layaknya angkutan umum.

Kelima, Grab dan Uber harus berbadan hukum baik berupa koperasi atau perusahaan. Keenam, pajak kendaraan yang dibayarkan adalah pajak kendaraan umum yang lebih mahal, bukan pajak kendaraan pribadi.

Terakhir, pengendara juga harus mengantongi SIM A untuk angkutan umum.

"Andaikata Uber dan Grab mau mengurus semua ini kan tidak akan tidak akan timbul masalah," kata Nizar.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Politisi Partai Gerindra ini pun menilai, batas waktu dua bulan yang diberikan pemerintah sudah cukup bagi Grab dan Uber untuk mengurus semua persyaratan itu.

Dia menilai wajar apabila Menteri Komunikasi dan Informatika mengancam akan menutup aplikasi kedua perusahaan itu apabila dalam dua bulan belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

"Jadi kalau solusinya seperti ini tidak perlu revisi UU. Terkait tarifnya nanti tinggal dibuat MoU. Bertemu saja antara taksi online dengan konvensional, tentukan tarif atas dan bawahnya. Bikin kesepakatan," kata Nizar.

Kompas TV Ini Dia Hitungan Tarif Uber dan Grab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com