Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ini Anggap Percuma Deponir Kasus Abraham-Bambang Digugat

Kompas.com - 20/03/2016, 15:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Narendra Jatna menganggap, Jaksa Agung merupakan penuntut hukum tertinggi yang memiliki hak istimewa untuk mengesampingkan perkara alias deponir.

Dengan demikian, tak ada upaya lagi untuk menggugat keputusan Jaksa Agung H.M Prasetyo yang mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kalau sudah keputusan tertinggi, challenge tidak ada lagi. Dari segi kemanfaatan hukum, ditimbang tidak ada manfaat hukumnya untuk dilanjutkan," ujar Narendra dalam diskusi di Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Menurut Narendra, di Belanda, kewenangan deponir dimiliki oleh setiap jaksa. Di sana, deponir bisa saja digugat. (baca: Jaksa Agung Anggap Penggugat Praperadilan Deponir "Salah Alamat")

Namun, berbeda dengan di Indonesia yang kewenangannya hanya dimiliki oleh Jaksa Agung yang notabene punya kekuasaan tertinggi dalam penuntutan.

Kalaupun diajukan melalui praperadilan dan dikabulkan, proses penyidikannya juga akan berujung pada deponir lagi karena Jaksa Agung memiliki pertimbangan yang kuat untuk itu.

Narendra mengibaratkan tugas jaksa agung sebagai timbangan di antara pedang dengan dua sisinya yang tajam. (baca: Bambang Widjojanto Pertanyakan Latar Belakang Penggugat Deponir)

"Kalau jaksa menjaga konstitusi, kadang harus melukai hak penduduk. Sebaliknya, menjaga hak penduduk, melukai konstitusi," kata Narendra.

Narendra mengatakan, secara hukum, perkara Abraham dan Bambang sudah patut disidangkan. Namun, Prasetyo mengesampingkannya dengan alasan demi kepentingan hukum.

Jaksa harus menimbang kepentingan hukum dan diutamakan kemanfaatannya. (baca: Ketua YLBHI: Deponir Tidak Bisa Digugat)

"Orang itu mau dituntut atau dihentikan, adalah kewenangan jaksa untuk melimpahkan apa tidak. Kalau jaksa agung sudah mengambil keputusan, di bawahnya ngikut," kata Narendra.

Sebelumnya, putusan Prasetyo mendeponir kasus Abraham-Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Jaksa Agung Diminta Tak "Obral" Deponir)

Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon. Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.

Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi.

Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com