Menurut Sumarsih, rencana pemerintah untuk melakukan jalur non-yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Penyelesaian jalur non-yudisial juga dianggap melanggengkan impunitas.
(Baca: Dipertanyakan, Langkah Kejagung Ingin Hilangkan Proses Hukum Pelanggaran HAM Berat)
"Pak Presiden, rekonsiliasi tanpa proses hukum adalah impunitas. Sebagai negara hukum, pemerintah harus tanggap dalam melaksanakan komitmennya dengan mengacu pada UU Pengadilan HAM," ujar Sumarsih saat melakukan Aksi Kamisan di depan Istana Presiden, Kamis (17/3/2016).
Seharusnya, kata Sumarsih, pemerintah melalui jaksa agung bisa menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kasus dengan segera melakukan penyidikan atas berkas-berkas peyelidikan dari Komnas HAM.
Ibu dari BR Norma Irmawa, korban peristiwa Semanggi I pada 13 November 1998 ini, meminta Presiden Jokowi menerbitkan perpres tentang tim kepresidenan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.
(Baca: Mereka yang Tak Lelah Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu...)
Selain itu, Presiden juga harus bisa memaksa jaksa agung melakukan penyidikan atas berkas kasus Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998, serta penghilangan orang secara paksa.
Kasus lain yang perlu ditindaklanjuti yaitu kasus Talangsari, penembakan misterius, peristiwa 1965, peristiwa Wasior-Wamena, dan Tim Pencari Fakta kasus Munir dengan membuka hasil rekomendasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.