Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deponir Kasusnya Digugat, Ini Komentar Bambang Widjojanto

Kompas.com - 10/03/2016, 17:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempertanyakan langkah pihak yang mengugat keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponir perkara dirinya dan mantan pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad.

"Sekarang itu adalah authority Jaksa Agung. Dia sudah melaksanakan secara prosedural. Apa lagi yang mau diuji?" ujar Bambang usai acara seminar di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Bambang menegaskan, deponir, sesuai Undang-Undang tentang Kejaksaan, bukanlah tugas dan wewenang yang dapat diuji sah atau tidak proses pengambilan keputusannya.

Deponir adalah hak prerogatif Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi di Indonesia. (baca: Menyoal Gugatan Praperadilan Deponir Kasus Samad dan BW, Bisa atau Tidak?)

Dalam pengambilan keputusan mendeponir sebuah perkara, Jaksa Agung memang mesti meminta saran dari lembaga lain. Namun, kata dia, saran itu hanyalah sebatas rekomendasi alias tidak mesti dilaksanakan.

Meski demikian, Bambang mengaku, tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Ia tetap menghormatinya. (baca: Ketua YLBHI: Deponir Tidak Bisa Digugat)

"Pada dasarnya kita harus menghormati orang pada posisi tidak setuju. Tetap harus dihormati, ya karena kita juga perlu orang-orang seperti itu. Tapi juga kalau ini diterus-teruskan, basis argumennya masih banyak dipertanyakan," ujar Bambang.

Sebelumnya, putusan Prasetyo mendeponir kasus Abraham dan Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon.

Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang. (baca: Jaksa Agung Diminta Tak "Obral" Deponir)

Permohonan praperadilan ini teregister dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

"Termohonnya adalah Jaksa Agung. Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang mendeponir perkara AS dan BW," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Senin malam.

Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi. Permohonan kedua dan ketiga masing-masing teregister dengan nomor 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.

"Jadi Junaidi menggugat deponir AS sendiri, BW sendiri. Jadinya dua permohonan," terang Made.

Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya mengaku, deponir terhadap dua mantan pimpinan KPK itu dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P21 dari kepolisian. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com