JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa hingga saat ini, tercatat sebanyak 217 warga negara Indonesia pernah ditangkap di luar negeri.
Para WNI tersebut ditangkap dan dideportasi karena terindikasi terlibat dengan jaringan terorisme.
"217 WNI yang ditangkap atau dideportasi dari luar negeri diduga terkait dengan aktivitas Foreign Terrorist Fighters (FTF)," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat, Selasa (23/2/2016).
Sebanyak 217 WNI tersebut ditangkap di 7 negara. Masing-masing yakni, Arab Saudi 2 WNI, Turki 200 WNI dan Malaysia 3 WNI.
Menurut Iqbal, 200 WNI yang ditangkap di Turki semuanya telah dideportasi. Kemudian, Jepang 2 WNI, Sudan 1 WNI, dan Singapura 4 WNI.
Menurut Iqbal, untuk WNI yang tertangkap di Jepang dan Sudan sudah dinyatakan tidak terbukti.
Selain itu, dari 5 WNI yang ditangkap di Korea Selatan, 3 orang WNI dinyatakan tidak terbukti terkait dengan terorisme dan telah dibebaskan.
Sementara, 2 WNI lainnya saat ini masih mengikuti proses persidangan.
"Korea tidak punya undang-undang antiteroris, sehingga penangkapan awal menggunakan undang-undang imigrasi," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.