Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers: Implementasi Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Manusiawi

Kompas.com - 18/02/2016, 19:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, mengatakan bahwa implementasi pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Dalam beberapa kasus yang ia tangani, penegak hukum tidak mampu memberikan alat bukti yang proporsional di persidangan.

Polisi dan jaksa pun seringkali tidak bisa membuktikan tersangka menggunakan alat bukti tersebut saat melakukan pencemaran nama baik.

"Masalah yang pertama soal digital evidence. Alat bukti yang dihadirkan ke persidangan itu seringkali hanya screenshot, laptop dan hard disk. Penggunaannya pun tidak bisa dibuktikan," ujar Asep, saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Masalah kedua, menurut dia, penegak hukum tidak pernah melakukan forensik digital. Seharusnya ada penelusuran melalui IP address untuk membuktikan siapa yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui internet.

Bahkan dalam beberapa kasus yang ia tangani, polisi dan jaksa tidak mampu membuktikan apakah kliennya sebagai pemilik asli dari sebuah akun Twitter yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

"Ada beberapa kasus yang kita dampingi dan menang, karena memang aparat penegak hukum tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk melakukan digital forensic," ucapnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE berpotensi melanggar hak asasi seseorang dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalan pasal 28 UUD 1945.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa Florence Sihombing pada 2014 lalu. Florence dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Yogyakarta setelah statusnya di media sosial dianggap menghina warga Yogyakarta.

Setelah putusan pengadilan, Florence tidak bisa melanjutkan studinya sebagai notaris karena syarat seseorang menjadi notaris tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Ini kan masalah. Hanya karena menjelek-jelekkan orang di media sosial, dia tidak bisa menjadi notaris. Yang ia terima tidak sepadan dengan apa yang ia lakukan," tutur Asep.

Menurut Asep, DPR harus segera menghapus ketentuan pasal 27 ayat 3 melalui rencana revisi UU ITE. Dengan menghapus pasal 27 ayat 3 tidak berarti orang bisa semena-mena melakukan pencemaran nama baik.

"Ada UU lain yang mengatur itu dan lebih manusiawi. Masih ada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pidana yang bisa digunakan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com