MA adalah satu dari lima orang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, atas perkara penyelundupan manusia atau 'people smuggling'.
Adapun, empat DPO lainnya telah ditangkap sebelumnya.
Mereka masing-masing berinisial TK warga negara Bangladesh, S warga negara Sri Lanka, AY dan AL warga negara Indonesia.
"Betul, DPO terakhir kami tangkap di Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 Februari 2016 yang lalu. Dengan demikian, seluruh DPO dalam kasus itu tertangkap seluruhnya," ujar Kepala Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana di kantornya, Kamis (18/2/2016).
Tujuan ke Australia, terdampar di NTT
Pengungkapan kasus ini berawal dari terdamparnya 65 imigran dari berbagai negara di Timur Tengah dan Asia Barat di wilayah Rote Ndao, NTT.
Setelah diperiksa polisi setempat, terungkap bahwa mereka berencana mencari suaka ke Australia menggunakan jalur laut.
Namun, oleh militer Australia, kapal mereka dihadang dan diusir dari perairan. Para imigran itu pun mengubah tujuannya ke Selandia Baru.
Nahas, di tengah jalan mereka kehabisan logistik dan akhirnya terdampar di Pulau Flores, NTT.
"Setelah diperiksa polisi setempat, diketahui bahwa mereka merupakan korban people smuggling (penyelundupan manusia). Maka dibuatlah laporan di Polres Rote Ndao," ujar Umar.
Tidak lama kemudian, Polres Rote Ndao menetapkan lima orang tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.
Penangkapan MA merupakan akhir dari pengungkapan perkara ini.
Modus membantu korban
Umar menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran. MA merupakan koordinator pencari suaka dari negara Bangladesh.