MA adalah satu dari lima orang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, atas perkara penyelundupan manusia atau 'people smuggling'.
Adapun, empat DPO lainnya telah ditangkap sebelumnya.
Mereka masing-masing berinisial TK warga negara Bangladesh, S warga negara Sri Lanka, AY dan AL warga negara Indonesia.
"Betul, DPO terakhir kami tangkap di Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 Februari 2016 yang lalu. Dengan demikian, seluruh DPO dalam kasus itu tertangkap seluruhnya," ujar Kepala Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana di kantornya, Kamis (18/2/2016).
Tujuan ke Australia, terdampar di NTT
Pengungkapan kasus ini berawal dari terdamparnya 65 imigran dari berbagai negara di Timur Tengah dan Asia Barat di wilayah Rote Ndao, NTT.
Setelah diperiksa polisi setempat, terungkap bahwa mereka berencana mencari suaka ke Australia menggunakan jalur laut.
Namun, oleh militer Australia, kapal mereka dihadang dan diusir dari perairan. Para imigran itu pun mengubah tujuannya ke Selandia Baru.
Nahas, di tengah jalan mereka kehabisan logistik dan akhirnya terdampar di Pulau Flores, NTT.
"Setelah diperiksa polisi setempat, diketahui bahwa mereka merupakan korban people smuggling (penyelundupan manusia). Maka dibuatlah laporan di Polres Rote Ndao," ujar Umar.
Tidak lama kemudian, Polres Rote Ndao menetapkan lima orang tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.
Penangkapan MA merupakan akhir dari pengungkapan perkara ini.
Modus membantu korban
Umar menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran. MA merupakan koordinator pencari suaka dari negara Bangladesh.
S merupakan koordinator pencari suaka dari negara Sri Lanka dan Myanmar. \\
Sementara TK adalah pengumpul dana dari korban.
"Modus mereka menjanjikan korbannya untuk sampai ke negara yang dituju. Masing-masing korban membayar 5.000 dollar AS untuk sekali berangkat," ujar Umar.
Ketiganya membawa para pencari suaka ini ke Indonesia dengan berbagai jalur, mulai dari pesawat terbang hingga jalur laut.
Mereka yang memiliki paspor biasanya menggunakan jalur udara. Sementara, yang tidak memiliki paspor menggunakan jalur laut.
Sesampainya di Indonesia, mereka membuang paspor dan mulai menempuh jalur ke Australia dengan jalur laut.
Untuk mempermudah keberangkatan, tiga tersangka membayar dua warga negara Indonesia AY dan AL.
AY membantu untuk menyediakan anak buah kapal.
Sementara AL membantu menyediakan kapal pengangkut imigran sekaligus menentukan lokasi keberangkatan.
Umar mengatakan, Indonesia adalah negara yang strategis untuk menyelundupkan orang ke negara-negara sekitar.
leh sebab itu, polisi berkomitmen terus bekerja sama dengan polisi di negara sahabat untuk meminimalisir tindak pidana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.