Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Bersyukur Jero Wacik Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 10/02/2016, 09:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat bersyukur, kadernya, Jero Wacik, divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.

Vonis itu tak sampai setengah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni penjara selama 9 tahun. (Baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)

Koordinator juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, merasa, perjuangan partainya untuk membantu Jero tidak sia-sia.

"Kalau bicara hukum, tuntutan yang sedemikian tinggi, tetapi putusan jauh di bawahnya, itu kerja keras kawan-kawan saya, yang dipimpin Hinca Panjaitan itu, sudah sangat maksimal," kata Ruhut kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2016).

Meski demikian, Ruhut melanjutkan, Demokrat sebenarnya memandang Jero tidak bersalah. Itulah sebabnya, kata dia, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia memberikan kesaksian yang meringankan kepada Jero.

"Dia salah satu kader kami yang baik," ucap Ruhut.

(Baca: Ini Alasan Hakim Kembalikan Harta dan Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik)

Ruhut yang saat dihubungi masih berada di Simalungun, Sumatera Utara, ini mengaku belum mengetahui apakah Jero hendak mengajukan banding atau tidak atas vonis majelis hakim ini.

Namun, dia memastikan, Demokrat akan siap membantu Jero menjalani proses hukum apabila banding akan diajukan.

"Saya di sini, belum koordinasi dengan Jero Wacik apakah beliau banding. Saya mohon, kita bersabar," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Jero. (Baca: Loyalitas Jero Wacik, Korupsi Menteri, dan Tanda Jasa dari SBY)

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5,07 miliar. Apabila Jero tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dipersilakan menyita aset Jero untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.

Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Jero dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sumpeno, pertimbangan hakim memutus Jero bersalah antara lain karena dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk dinikmati sendiri dan bersama dengan keluarga.

DOM juga digunakan untuk membiayai upacara adat dan acara keagamaan. (Baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)

Majelis hakim juga menyinggung soal peluncuran buku dan pesta-pesta di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk Jero Wacik, yang didanai dari sumber-sumber dana ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com