JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapannya, memutuskan untuk mengembalikan sebagian aset mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang disita.
Hakim mempertimbangkan permohonan dari istri Jero, Trisna Wacik.
Hakim ketua Sumpeno mengatakan, dalam suratnya, Trisna menyatakan bahwa situasi rumah tangganya menjadi sulit akibat rekening atas nama dirinya dan Jero diblokir KPK demi kepentingan hukum.
"Mereka masih membiayai kuliah anaknya, masih membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena istrinya menjalani terapi," ujar hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Sumpeno mengatakan, dari sejumlah aset yang disita, juga terdapat tiga rekening atas nama Trisna dan satu rekening atas nama anaknya, Sagita Sinta Pratiwi, yang ikut diblokir. (Baca: Dijerat Tiga Dakwaan, Jero Wacik Dituntut Sembilan Tahun Penjara)
Atas permohonan tersebut, rekening atas nama Trisna dan Sagita diperintahkan untuk dibuka blokirnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset berupa enam unit tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung serta tanah dan bangunan atas nama Sagita di Ragunan.
Sementara itu, sisanya tetap disita untuk kepentingan proses hukum. (Baca: Ajukan Pembelaan di Hadapan Hakim, Jero Wacik Berkisah Pengalamannya Mati Suri)
"Dari lampiran surat permohonan baik yang diajukan terdakwa dan istri, apalagi dengan alasan yang bisa diterima akal sehat, maka permintaan dibuka blokirnya untuk dikabulkan," kata hakim.
Jero Wacik saat ini tengah mendengarkan uraian putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. (Baca: Bacakan Pleidoi, Jero Wacik Semangati Diri dengan Lagu "Jangan Menyerah")