Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sindir Hary Tanoe yang Merasa Pemimpin Bangsa

Kompas.com - 05/02/2016, 18:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yakin bahwa pesan singkat dari Harry Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, terkait dengan pengusutan perkara dugaan korupsi melalui restitusi pajak PT Mobile-8 Tbk.

Prasetyo juga berpendapat bahwa pesan singkat tersebut mengandung unsur menakut-nakuti dan mengancam anak buahnya yang memang tengah mengusut perkara tersebut.

"Ada penekanan dan ancaman di (dalam pesan singkat) situ," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

"Pengacara Harry Tanoe yang mengatakan itu sama dengan saat kampanye dan biasa dilakukan oleh pemimpin bangsa, tapi ini kan tidak lagi kampanye. Yang ada, ya kaitannya dengan peristiwa pidana yang sedang disidik Kejaksaan Agung," lanjut dia.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Penjelasan Jaksa Agung - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memberi penjelasan terkait eksekusi hukuman mati saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1). Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tahap berikutnya akan segera dilakukan.
Prasetyo menyindir bahwa dirinya heran jika memang Harry Tanoe benar-benar pemimpin bangsa, mengapa dia mengirimkan pesan singkat berisi demikian. (Baca: Hotman Paris Tuding Jaksa Agung Cemarkan Nama Baik Harry Tanoe)

"Saya belum pernah bertemu pemimpin bangsa yang mengirimkan pesan singkat seperti (Hary Tanoe) itu. Baru kali ini kami menerima SMS dari orang yang mengatakan dirinya pemimpin bangsa seperti itu," ujar Prasetyo.

Oleh sebab itu, Prasetyo mempersilakan Yulianto melaporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)

Menurut Prasetyo, laporan itu memang hak Yulianto sebagai personal yang merasa terancam dan ditakut-takuti.

"Sekarang prosesnya ada di Mabes Polri. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan laporan Jaksa Yulianto ini," ujar dia.

Sebelumnya, Yulianto melaporkan Harry Tanoe atas dugaan mengirimkan pesan elektronik berisi ancaman atau menakut-nakuti ke Bareskrim Polri. (Baca: Hary Tanoe Dilaporkan Penyidik Kejaksaan ke Bareskrim)

Laporan itu didasarkan pada pesan singkat Harry Tanoe yang dikirimkan kepada Yulianto pada 5 dan 7 Januari 2016.

Pada Jumat pagi tadi, giliran Harry Tanoe melaporkan Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto itu adalah ancaman.

Menurut Harry, pesan singkatnya kepada Yulianto itu adalah bentuk cita-cita idealnya terhadap bangsa Indonesia. Dia berharap pesan singkat itu didukung oleh Yulianto. (Baca: Giliran Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung dan Anak Buahnya ke Bareskrim)

Sebaliknya, Yulianto malah menganggap itu ancaman dan melaporkan Harry ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com