JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan, pimpinan KPK berupaya agar kasus penyidik Novel Baswedan tidak sampai disidangkan.
Saat ini, perkara Novel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut Laode, ada kemungkinan surat dakwaan diubah oleh jaksa penuntut umum sebagaimana tertera dalam Pasal 144 KUHAP.
"Menurut Pasal 144 KUHAP, dimungkinkan ada upaya lain kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki, termasuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Pasal 144 ayat 1 itu berbunyi, "Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya."
Adapun pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali maksimal tujuh hari sebelum sidang dimulai.
Laode mengatakan, pihaknya telah membicarakan kemungkinan ini kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Namun, ia tidak ingin secara detil menjelaskan isi komunikasi mereka.
"Kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaat KPK dan Kejaksaan dan Kepolisian karena hal ini menyedihkan," kata Laode.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat (29/1/2016) siang. PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel sudah lengkap.
Adapun barang bukti yang diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.
Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.