Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Ancam Pecat Petugas Lapas yang Halangi Penggeledahan Narapidana

Kompas.com - 28/01/2016, 18:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengancam akan memecat petugas lembaga pemasyarakatan yang menghalangi petugas Badan Narkotika Nasional saat melakukan penggeledahan di dalam lapas.

Menurut Yasonna, tidak ada toleransi bagi petugas lapas yang terlibat dalam bisnis narkotika.

"Kalau ada petugas yang menghalangi, saya pecat," kata Yasonna saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Menurut Yasonna, petugas lapas wajib memberikan ruang apabila ada petugas BNN yang melakukan tindakan di dalam lapas. Apalagi jika tindakan tersebut dilengkapi surat penugasan.

Yasonna juga menawarkan bantuan apabila terdapat narapidana yang diketahui masih berusaha mengendalikan bisnis narkotika dari dalam lapas.

Petugas BNN dapat melaporkan nama-nama narapidana kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kemudian, narapidana tersebut akan dipindahkan ke lapas khusus dengan penjagaan ekstra ketat.

"Bagi petugas lapas sendiri jangan coba-coba bermain memfasilitasi peredaran narkoba. Jika ada, langsung kami pecat tanpa proses lama, kami zero tolerance," kata Yasonna.

Sebelumnya, BNN menyatakan napi di dalam lapas yang punya hubungan dengan jaringan narkoba sulit untuk disentuh.

Salah satunya menurut BNN karena prosedur masuk ke lapas yang dianggap kerap dipersulit.

Karena hal ini, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso melontarkan pernyataan keras. Buwas mengancam akan melakukan upaya paksa, bahkan menyerbu lapas kalau petugasnya dipersulit masuk.

Ia mencontohkan, saat hendak memeriksa jaringan narkoba yang punya hubungan dengan napi di sebuah lapas di Bali, petugas BNN menurutnya dipersulit.

Karena hambatan, saat dapat masuk petugas sudah kehilangan barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com