KOMPAS.com - Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang "Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing" atau Keppres 240/1967 menyarankan warga Tionghoa mengganti namanya menjadi nama Indonesia.
Warga Tionghoa yang ingin mengganti nama ke nama Indonesia, perlu memperhatikan hal-hal berikut.
Pertama, berdasar surat keputusan Presidium Kabinet Ampera ganti nama tidak wajib.
Kedua, mengajukan surat permohonan kepada Bupati atau walikota.
Ketiga, menerima surat permohonan yang sudah diberi nomor daftar, tanggal, dan stempel.
Namun, dalam praktiknya ditemui ongkos-ongkos tak terduga seperti uang kopi dan ongkos calo.
Sebagai catatan, mengganti nama berarti harus mengubah banyak surat antara lain surat lahir, surat kawin, dan surat tanda penduduk.
Ikuti juga rubrik Arsip di Harian Kompas setiap hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.