Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Terorisme, Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Gunakan Cara Manusiawi Tangani Terduga Teroris

Kompas.com - 23/01/2016, 19:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengingatkan pemerintah agar tidak mengesampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia jika merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus mengatur cara-cara yang manusiawi dalam menahan dan memeriksa terduga teroris.

"Ngapain ngomongin soal HAM terkait dengan terorisme? Memang itu selalu dipertentangkan bahwa isu keamanan dibenturkan dengan hak asasi manusia. Tetapi negara kita adalah negara Pancasila yang berlandaskan pada UUD 1945 dan hak asasi manusia itu diatur dalam konstitusi," ujar Roichatul Aswidah saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Atas dasar itu, menurut dia, gerak langkah pemerintah harus tetap berpedoman pada dasar negara dan konstitusi. (Baca: Para Menteri Diberi Waktu 2 Pekan Matangkan Revisi UU Terorisme)

Ia menyebut HAM sudah menjadi komitmen berkebangsaan masyarakat Indonesia sejak tercantum dalam undang-undang dasar.

Sesuai dengan bunyi Pasal 28I, kata Roichatul, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Sesuai dengan supremasi hukum dan konstitusi, penangkapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Tidak boleh juga misalnya polisi atau aparat keamanan lain melakukan pemeriksaan dengan penyiksaan. Itu tetap harus dijaga. Kekerasan tidak boleh dilawan dengan kekerasan," ujar dia.

Di samping itu, Komnas HAM meminta Pemerintah tidak terburu-buru melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah dinilai perlu mencermati instrumen hukum yang sudah ada. Misalnya dengan melakukan evaluasi untuk mengintegrasikan UU antiterorisme dengan peraturan-peraturan lainnya. (Baca: Luhut: Selasa Depan, Rancangan Revisi UU Terorisme Selesai dan Diserahkan ke DPR)

Komnas HAM juga berharap diberikan kesempatan untuk memberi masukan dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme agar penanganan kasus terorisme semaksimal mungkin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal penanganan terorisme yang manusiawi dan bermartabat," ujar Roichatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com