Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komjen Budi Gunawan Minta WNI yang Balik dari Suriah Bisa Dipidana

Kompas.com - 22/01/2016, 15:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Budi Gunawan berharap, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengarah ke pemidanaan warga negara Indonesia yang kembali dari Suriah usai angkat senjata.

"Salah satu contohnya, begitu kembali dari Suriah, bisa dipidana," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Budi mengatakan, nampaknya pemerintah akan mengakomodasi hal tersebut. Saat ini, pemerintah masih mengkaji draft revisi UU tersebut.

Budi melanjutkan, setidaknya terdapat dua hal yang ingin diperkuat lewat revisi UU tersebut. Pertama, perluasan unsur pidana terorisme. (baca: Ini Arah Revisi UU Anti-terorisme yang Diinginkan Polri)

Kedua, penguatan pencegahan sekaligus perluasan kewenangan deradikalisasi oleh institusi. Namun, ketika ditanya pasal apa yang nantinya akan direvisi, Budi tidak menjawabnya secara rinci.

"Ya, contohnya saja tentang pencucian otak, lalu tentang ajakan-ajakan, ajaran-ajaran, slogan, anjuran. Itu semua bisa dikenakan pidana," ujar Budi. (baca: Ini Poin yang Diusulkan Ketua MPR jika UU Anti-terorisme Direvisi)

"Selain itu, ada juga tentang perluasan masa penahanan termasuk soal penangkapan. Masukan intelijen harus didalami dan harus dijadikan bahan pengawasan dan sebagainya," lanjut Budi.

Revisi UU Anti-Terorisme disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2016 sebagai inisiatif pemerintah.

Rencana revisi itu muncul setelah teror di kawasan Thamrin, Jakarta. Kepolisian menyebut dalang teror tersebut adalah Bahrun Naim yang bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah. (baca: Bahrun Naim, dari Terpidana hingga Ambisi Memimpin NIIS Asia Tenggara)

Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah meminta imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) untuk ratusan warga negara Indonesia yang berada di Suriah.

Surat Cekal dikeluarkan agar mereka tidak kembali lagi ke tanah air. (baca: 308 WNI di Suriah Dicekal Kembali ke Indonesia)

"Cekal itu sudah keluar sejak 2015. Jumlahnya sebanyak 308 orang," ujar Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com