Gary diminta Kaligis untuk memberi amplop berisi uang masing-masing untuk tiga hakim PTUN sebesar 5.000 dollar AS.
"Iya saya tahu itu salah," ujar Gary saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
"Saudara menyesal?" tanya jaksa penuntut umum.
"Ya, saya menyesal," jawab Gary.
Gary mengatakan, Kaligis menekannya saat diminta memberi amplop berisi uang kepada hakim.
Saat itu, Kaligis mengancam akan memberhentikan Gary jika gugatannya ditolak oleh majelis hakim PTUN Medan.
"Pak OC bilang, 'Kalau kalah, jangan lagi kerja di saya'. Maka saya pikir, PTUN ini harus menang," kata Gary.
Terlebih lagi, saat menyuruh Gary untuk memberi uang, Kaligis mendorongnya dengan alasan pemberian uang tersebut demi kebaikan.
Tak kuasa menolak, Gary pun menjalankan perintah Kaligis itu.
Dalam kasus ini, Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.