Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Satu Suara soal Revisi UU Antiterorisme

Kompas.com - 19/01/2016, 19:04 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum satu suara mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Target yang dipatok revisi itu selesai pada tahun ini, tetapi poin-poin yang akan direvisi belum dipatenkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, revisi UU Antiterorisme akan ditekankan pada peningkatan pencegahan aksi terorisme.

Karena itu, diwacanakan kewenangan melakukan penahanan sementara oleh kepolisian atau aparat lainnya terhadap terduga teroris.

Menurut Luhut, penahanan sementara itu akan berlangsung selama satu sampai dua pekan. Penahanan sementara akan dimanfaatkan untuk pemeriksaan dan akan dilepaskan jika tidak terbukti.

Ada juga wacana mencabut status kewarganegaraan Indonesia bagi mereka yang terlibat pelatihan militer bersama kelompok radikal di Suriah.

"Karena kami juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura. Malaysia Security Act untuk keamanan dalam negeri, kira-kira bentuknya seperti itu," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah jika Indonesia akan meniru cara Singapura dan Malaysia dalam pemberantasan terorisme.

Menurut Pramono, Indonesia ingin upaya pencegahan tindak terorisme ditingkatkan seperti Singapura dan Malaysia tetapi bukan berarti akan meniru cara pencegahannya.

"Di Malaysia dan Singapura, begitu yang bersangkutan kembali dari Suriah, mereka diberi gelang elektronik, jadi bisa dipantau," ungkap Pramono.

Ketika ditanya apakah Indonesia akan meniru cara Singapura dan Malaysia dalam mencegah aksi terorisme, Pramono menjawab "bukan, tadi itu hanya contoh".

Selanjutnya, Luhut mengatakan bahwa muncul juga wacana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mempercepat tersedianya payung hukum peningkatan pencegahan aksi terorisme.

Akan tetapi wacana itu masih dibahas mendalam.

Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah fokus pada revisi UU Antiterorisme.

Ia tidak sependapat jika pengaturan peningkatan upaya pencegahan aksi terorisme diatur melalui perppu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com