Junaidi sebelumnya membuat laporan terkait surat yang diduga dilayangkan Novanto kepada PT Pertamina.
Dalam surat itu, Novanto menagih biaya penyimpanan BBM di PT Orbit Terminal Merak (OTM) pertengahan Oktober 2015 lalu saat dia menjabat Ketua DPR.
"Setelah melalui perdebatan, kasus Novanto dinyatakan tidak layak diterima," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/11/2016) malam.
Junimart mengatakan, putusan ini sudah diambil melalui rapat pimpinan dan rapat pleno anggota.
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya semua anggota MKD sepakat menolak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan dan persidangan. Alasannya, bukti-bukti yang diajukan pelapor tidak lengkap.
Misalnya, bukti mengenai surat yang diduga dikirim Novanto ke Pertamina hanya berupa fotokopi dan sudah tersebar di media. Pelapor juga tidak menyerahkan tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk.
"Kami minta lengkapi, dia tidak datang, bahkan dihubungi tidak bisa," ujarnya.
Kabar mengenai surat itu mencuat ketika Novanto sedang terjerat dugaan pelanggaran kode etik dengan meminta saham PT Freeport. Ketika itu, sebagian besar anggota MKD menilai Novanto melakukan pelanggaran sedang.
Keaslian surat Novanto ke Pertamina ini sebelumnya sempat dibantah oleh Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR Hani Tahapari. Menurut Hani, surat yang berasal dari Ketua DPR memiliki kop surat yang terletak pada sisi kiri atas.
Sementara itu, surat yang dilayangkan ke Pertamina dengan mengatasnamakan Novanto memiliki kop yang terletak pada sisi tengah atas.
Belakangan, ketika Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR lantaran kasus terkait PT Freeport, kop surat yang digunakan Novanto berada di sisi tengah atas.
Kop surat pengunduran diri itu mirip dengan surat yang dilayangkan ke Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.