Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan BPDO PKS soal Fahri Hamzah Bisa Diteruskan ke Mahkamah Partai

Kompas.com - 13/01/2016, 11:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS saat ini masih memproses laporan terkait politisi PKS yang juga sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Menurut aturan internal PKS, BDPO dapat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Partai.

"Kita ada undang-undang partai yang baru, ada disebut Mahkamah Partai. BPDO nanti akan menghasilkan rekomendasi keputusan. Pelajari saja undang-undang, itu bukan sesuatu yang sulit diketahui," ujar Sohibul Iman saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Sohibul mengatakan, saat ini ia belum bisa membicarakan apa pun terkait proses yang sedang berlangsung di BPDO PKS.

Ia meminta agar masalah saling lapor yang terjadi antara beberapa kader PKS tidak menjadi konsumsi publik.

"Izinkan kami selesaikan secara internal juga. Saya apresiasi kehadiran Fahri di pemanggilan BPDO. Dengan kehadiran itu, proses internal bisa berjalan dengan baik," kata Sohibul.

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf dan Wakil Sekjen PKS Mardani Ali Sera kepada BPDO PKS, Senin (11/1/2016) malam.

Keduanya, menurut Fahri, adalah orang yang membuat keadaan internal PKS menjadi kacau. Keadaan kacau yang dimaksud ialah karena keduanya melaporkan Fahri ke BPDO atas tuduhan membela Setya Novanto terlalu berlebihan.

Mereka juga meminta Fahri untuk mundur dari kursi pimpinan DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com