JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo dan Li Claudia, menuding pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi telah ikut mengampanyekan calon wali kota Airin Rachmi Diany.
Anggota tim kuasa hukum Ikhsan-Claudia, Habiburokhman, mengatakan, ada sejumlah bukti praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Airin dan Benyamin Davnie dalam Pilkada Kota Tangsel 2015.
Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam salah satu acara yang diadakan Pemkota Tangsel pada 28 September 2015.
Habiburokhman menyebutkan, dalam acara tersebut, Giri memuji Airin sebagai sosok antikorupsi.
"Kita tahu pada saat yang sama Airin disebut-sebut namanya di kasus korupsi alat kesesehatan," kata Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1/2016).
Menurut dia, tidaklah etis bila seorang pejabat KPK memuji orang yang kemungkinan besar tersangkut masalah korupsi.
Ia menganggap sikap tersebut sangat membantu Airin dan dinilai sangat signifikan dalam mendongkrak citra Airin di masa kampanye.
"Kita menganggap Pak Giri sudah mengampanyekan," kata Habiburokhman.
Ia juga menunjukkan salinan pokok permohonan yang memuat transkrip singkat ucapan Giri yang dikutipnya dari media lokal.
Berbekal itu, tim kuasa hukum Ikhsan-Claudia akan melaporkan Giri ke Komite Etik KPK.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Airin-Benyamin, Rudy Alfonso, menyebutkan bahwa pertemuan Giri dan Airin itu terjadi pada acara sosialisasi terkait pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi.
Adapun Airin, menurut Rufy, saat itu berkapasitas sebagai Wali Kota yang menerima program sosialisasi dari KPK.
Menurut Rudy, mungkin saja sosialisasi tersebut dilakukan karena Kota Tangsel menjadi salah satu daerah percontohan.
"Kalau KPK dituduh berpihak, saya kira sesuatu yang agak aneh. Itu tidak relevan untuk disoal," kata Rudy.
Dua calon kepala daerah pesaing Airin-Benyamin mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Kota Tangsel yang dimenangkan oleh Airin-Benyamin.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum dua pemohon banyak memaparkan temuan praktik pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis yang diduga dilakukan Airin-Benyamin.
Salah satunya terkait penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tim kuasa hukum Ikhsan-Claudia menduga ada indikasi penggunaan dana APBD untuk keperluan kampanye Airin-Benyamin.
Hal itu berdasarkan temuan penyaluran dana bantuan sosial kepada organisasi atau lembaga yang tak jelas badan hukumnya.
"Ada indikasi bahwa penggunaan dana bansos ini sengaja diberikan pada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan calon petahana," ujar anggota tim kuasa hukum Ikhsan-Claudia di ruang sidang MK, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.