Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
"Memang aneh. Saya ditetapkan (tersangka) pas menit-menit terakhir orang-orang itu (pimpinan KPK) diganti," ujar Lino, saat berbincang dengan Kompas.com, di Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Ia disangka melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. Ia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Lino mengklaim, pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 yang disidik KPK berjalan sesuai aturan hukum dan sisi pertimbangan kemanfaatan.
Meski demikian, Lino tidak mau berspekulasi bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan permainan politik. Dia tetap akan menjalani proses hukum dan melawan melalui jalur hukum pula.
"(Soal permainan politik) Kalian bikin sajalah kesimpulan sendiri. Saya hanya bicara fakta-fakta saja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.