Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Aparat Kepolisian Aktor Utama Pengekang Kebebasan Berekspreasi Sepanjang 2015

Kompas.com - 26/12/2015, 15:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, setidaknya terdapat 238 peristiwa pembatasan kebebasan berekspresi secara sewenang-wenang sepanjang 2015.

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi, Puri Kencana Putri menuturkan, kebebasan berserikat dan berkumpul memang merupakan kategori hak yang dapat dikurangi dan dibatasi.

Namun, pembatasan yang digunakan untuk mengurangi hak-hak tersebut tidak absolut dan harus disertai dengan ukuran-ukuran tertentu.

"Dan utamanya adalah untuk menjamin perlindungan hak-hak asasi lainnya yang harus tetap dilindungi dalam keadaan apapun," ujar Puri di Kantor KontraS Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).

Puri memaparkan, aparat kepolisian masih menjadi pelaku utama pelaku pembatasan berekspresi, yaitu dengan 85 peristiwa.

Pembatasan tersebut di antaranya melalui pembubaran aksi demonstrasi dan mengemukakan pendapat di muka umum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penganiayaan, pelarangan liputan dan acara-acara publik, hingga pelarangan mengunakan hijab.

Adapun aktor-aktor lainnya yang juga dianggap mengekang kebebasan berekspresi adalah pejabat publik (49 peristiwa), organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menjunjung model advokasi keagamaan garis keras (31 peristiwa), aparat TNI (17 peristiwa), dan universitas (5 peristiwa).

KontraS juga menyoroti beberapa wacana yang berkembang di publik, seperti masuknya draf pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pemerintah.

Puri menilai, munculnya kebijakan semacam itu sama sekali tidak memiliki ruang definisi "penghinaan" presiden yang baku.

Sehingga, menurut dia, memberikan hukuman kepada mereka yang melakukan tindakan "penghinaan" juga bertentangan dengan prinsip di mana warga sebagai kelompok kolektif sosial, ekonomi dan politik memiliki hak untuk memberikan masukan, opini, bahkan kritik sebagai ruang partisipasi publik dalam kehidupan negara yang berdemokratis.

"Sepanjang 2015 ada kecenderungan yang menguat bahwa negara tidak hadir dalam menjamin kebebasan berekspresi berserikat dan berkumpul dari warga," kata Puri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com