Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 21/12/2015, 16:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI pada 17 Desember 2015 mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas penyidikan Bareskrim Polri terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Setidaknya ada lima pokok temuan Ombudsman yang menilai penyidikan terhadap Novel maladministrasi.

"Ada beberapa hal yang jadi poin temuan Ombudsman, ada rekayasa kasus atau manipulasi dari proses penyidikan dalam kasus Novel," ujar anggota kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Pertama, Bareskrim Polri dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang, melakukan manipulasi dan rekayasa dalam pembuatan Laporan Polisi No Pol: LP-A/1265/X/2012/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan Brigpol Yogi Hariyanto.

Yogi merupakan orang yang melaporkan Novel ke Bareskrim.

Menurut Alghif, Yogi tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor karena tidak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.

Selain itu, pada tahun kejadian, Yogi masih berusia 18 tahun dan belum menjadi polisi.

Pokok rekomendasi Ombudsman yang kedua, Bareskrim dinilai merekayasa penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Surat tersebut pernah ditunjukkan penyidik Polri saat sidang praperadilan bagi Novel.

Anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan, surat yang dimiliki penyidik Bareskrim tersebut dapat dipastikan sebagai surat palsu. Pasalnya, surat tersebut berbeda dari surat asli yang dimiliki Novel dan Polda Bengkulu.

Julius membenarkan adanya surat tindakan disiplin karena Novel bertanggung jawab atas yang dilakukan bawahannya. Meski demikian, surat tersebut tidak berisi perintah penahanan selama tujuh hari, seperti dalam surat yang dimiliki Bareskrim.

"Surat disiplin hanya berisi larangan bekerja selama sementara, semacam skors selama tiga hari. Tidak ada penahanan selama tujuh hari," kata Julius.

Poin rekomendasi ketiga, Bareskrim dinilai melakukan manipulasi dan rekayasa penerbitan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil/Anak Peluru tanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Dr Arif Wahyono, SpF, DFM; Juli Purwo Jatmiko, SH; Max Mariners, SIK; Drs Maruli Simanjuntak; dan Hartanto Bisma, ST.

Keempat, Bareskrim dinilai melampaui wewenang berupa manipulasi rekayasa penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2689/BSF/2012 tanggal 9 Oktober 2011 yang dilakukan oleh Kombes Tarsim Tarigan, AKBP Maruli Simanjuntak, AKP Hartanto Bisma, dan Afifah.

Selain itu, dalam pokok rekomendasi kelima, Bareskrim dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan badan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kombes Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetiyono, dan Kompol Suprana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com