Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemani Yorrys, Luhut Penuhi Panggilan MKD

Kompas.com - 14/12/2015, 13:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk diperiksa dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Luhut tiba di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015) pukul 12.57 WIB.

Dia ditemani oleh Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai, dan beberapa staf Kemenko Polhukam. Luhut langsung masuk ke ruang tunggu tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

(Baca: Luhut Akui Riza Chalid sebagai Kawan Lama)

Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, keterangan Luhut dibutuhkan karena namanya disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin.


Dalam rekaman percakapan itu, Novanto dibantu Riza diduga menjanjikan kemulusan negosiasi kontrak Freeport meminta 20 persen saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK.

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Politisi Golkar Yorrys Raweyai di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/014) sore.
Menurut Junimart, MKD akan mengklarifikasi sejumlah percakapan saat nama Luhut disebut dalam rekaman itu.

"Kita akan tanya, apa betul soal ini? Bagaimana sikap Saudara namanya disebut? Kalau tidak setuju kenapa diam," ucap Junimart.

Namun, internal MKD terpecah soal pemanggilan Luhut. Anggota MKD Syarifudin Sudding, misalnya, tak setuju Luhut dihadirkan.

Dia menilai tidak ada urgensi pemeriksaan Luhut karena mantan politisi Golkar itu tak hadir langsung dalam pertemuan antara Novanto, Riza, dan Maroef.

"Saya sih melihat tidak ada urgensinya memanggil orang yang tidak ikut dalam pertemuan itu," kata Sudding.

(Baca: Junimart: Tiga Anggota MKD yang Hadiri Jumpa Pers Luhut Langgar Kode Etik)

Luhut sebelumnya mengaku terganggu dengan pemberitaan terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia. Ia siap memberi keterangan secara terbuka tentang kasus itu di hadapan MKD.

Luhut membantah terlibat dalam perpanjangan kontrak karya PT FI. Pada 16 Maret 2015, saat menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ia merekomendasi kepada Presiden guna mengkaji perpanjangan kontrak karya itu.

Pemerintah masih punya waktu hingga 2019. Ketika menjabat Menko Polhukam, Luhut mengatakan, ia tetap berpendapat perpanjangan kontrak karya PT FI bisa diajukan pada 2019.

Dia mendukung Presiden yang ingin perpanjangan kontrak karya itu untuk menunjang pembangunan Papua, mendukung konten lokal, meningkatkan royalti kepada negara, dan divestasi saham. PT FI juga diharuskan memiliki smelter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com