Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Ini Nilai Tak Ada Urgensi Panggil Luhut

Kompas.com - 14/12/2015, 11:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding, menilai tidak ada urgensi MKD untuk memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, Luhut tidak ikut langsung dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Saya sih melihat tidak ada urgensinya memanggil orang yang tidak ikut dalam pertemuan itu," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Sudding mengakui nama Luhut disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto, Riza, dan Maroef. (Baca: Rizal Ramli: Pak Luhut Tidak Pernah Minta Apa-apa!)

Namun, bukan berarti MKD harus memanggil mantan politisi Golkar itu hanya karena namanya disebut-sebut.

Sudding sendiri bingung saat ditanya apa yang akan dia dalami dalam sidang Luhut yang akan dimulai pukul 13.00 WIB nanti. (Baca: Luhut Akui Cerita Pertemuannya dengan Jim Bob kepada Setya Novanto)

"Saya rasa, kita lihat dululah keterangan yang akan disampaikan dia nanti apa," jawab Sudding.

Luhut pada Jumat pekan lalu sudah menggelar jumpa pers seputar kasus ini. Dalam jumpa pers itu, hadir tiga anggota MKD dari Golkar, yakni Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir. (Baca: Isi Rekaman: Yang Sahamnya Itu Juga Maunya Pak Luhut...)

Dia menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk melanjutkan kontrak Freeport. Dia bersikukuh bahwa kontrak baru dibahas pada tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com